BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Pembiayaan Pendidikan
1. Sistem Pembiayaan Pendidikan
Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah. Sistem pembiayaan pendidikan sangat bervariasi tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah.
Sementara
itu terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk mengetahui sesuai
tidaknya sistem dengan kondisi negara. Untuk mengetahui apakah sistem tersebut
memuaskan, dapat dilakukan dengan cara: i) menghitung berbagai proporsi dari
kelompok usia, jenis kelamin, tingkat buta huruf; ii) distribusi alokasi sumber
daya pendidikan secara efisien dan adil sebagai kewajiban pemerintah pusat
mensubsidi sektor pendidikan dibandingkan dengan sektor lainnya.
Setiap
keputusan dalam masalah pembiayaan sekolah akan mempengaruhi bagaimana sumber
daya diperoleh dan dialokasikan. Oleh karena itu perlu dilihat siapa yang akan
dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan, bagaimana mereka
akan dididik, siapa yang akan membayar biaya pendidikan. Demikian pula sistem
pemerintahan seperti apa yang paling sesuai untuk mendukung sistem pembiayaan
pendidikan. Tanggungjawab pemerintah dalam pembiayaan pendidikan termasuk untuk
pendidikan kejuruan dan bantuan terhadap murid. Hal itu perlu dilihat dari faktor
kebutuhan dan ketersediaan pendidikan, tanggungjawab orang tua dalam
menyekolahkan vs social benefit secara luas, pengaruh faktor politik dan
ekonomi terhadap sektor pendidikan.
Menurut J. Wiseman (1987)
terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu
terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:
·
Kebutuhan
dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap
sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam
sumberdaya manusia/human capital
·
Pembiayaan
pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan
anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara
keseluruhan
·
Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap
sektor pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Permen No. 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Pembiayaan pendidikan telah
diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan
bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
Secara khusus disebutkan bahwa dana
pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan
minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji
guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan APBD.
Partisipasi masyarakat dalam
pendidikan berbasis masyarakat adalah dengan berperan serta dalam pengembangan,
pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan
pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dana penyelenggaraan
pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat,
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem pembiayaan pendidikan
merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk
memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah. Sistem pembiayaan pendidikan
sangat bervariasi tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi
geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan,
ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah.
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya
personal.
a.
Biaya investasi
sebagaimana
dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan
sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
b.
Biaya Operasi
Biaya operasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
·
Gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
·
Bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
Biaya operasi pendidikan tak
langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
sebagainya.
c.
Biaya personal
sebagaimana
dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh
peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan.
Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah adalah proses
dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan
mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan
yang berbeda-beda. Pembiayaan sekolah ini berkaitan dengan
bidang politik pendidikan dan program pembiayaan pemerintah serta administrasi
sekolah. Beberapa istilah yang sering digunakan dalam pembiayaan sekolah, yakni
school revenues, school expenditures, capital dan current cost. Dalam
pembiayaan sekolah tidak ada pendekatan tunggal dan yang paling baik untuk
pembiayaan semua sekolah karena kondisi tiap sekolah berbeda.
Setiap kebijakan dalam pembiayaan sekolah akan
mempengaruhi bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan. Dengan mengkaji
berbagai peraturan dan kebijakan yang berbeda-beda di sektor pendidikan, kita
bisa melihat konsekuensinya terhadap pembiayaan pendidikan, yakni:
·
Keputusan tentang siapa yang akan dididik dan
seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan
·
Keputusan tentang bagaimana mereka akan
dididik
·
Keputusan tentang siapa yang akan membayar
biaya pendidikan
·
Keputusan tentang sistem pemerintahan seperti
apa yang paling sesuai untuk mendukung pembiayaan sekolah
2.
Pendekatan
Kecukupan (Adequacy Approach)
Pengukuran biaya pendidikan seringkali menitikberatkan
kepada ketersediaan dana yang ada namun secara bersamaan seringkali mengabaikan
adanya standar minimal untuk melakukan pelayanan pendidikan. Konsep pendekatan
kecukupan menjadi penting karena memasukkan berbagai standar kualitas dalam
perhitungan pembiayaan pendidikan. Sehingga berdasarkan berbagai tingkat
kualitas pelayanan pendidikan tersebut dapat ditunjukkan adanya variasi biaya
pendidikan yang cukup ideal untuk mencapai standar kualitas tersebut. Analisis
kecukupan biaya pendidikan ini telah digunakan di beberapa negara bagian
Amerika Serikat untuk mengalokasikan dana pendidikan. Berbagai studi di
Indonesia telah pula mencoba memperhitungkan biaya pendidikan berdasarkan
standar kecukupan.
Perhitungan biaya pendidikan berdasarkan pendekatan
kecukupan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya:
·
Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan
·
Jumlah siswa
·
Tingkat gaji guru (karena bidang pendidikan
dianggap sebagai highly labour intensive)
·
Rasio siswa dibandingkan jumlah guru
·
Kualifikasi guru
·
Tingkat pertumbuhan populasi penduduk (khususnya
di negara berkembang)
·
Perubahan dari pendapatan (revenue theory of
cost)
3.
Komponen
Perhitungan Standar Biaya Pendidikan
Menurut PP 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana
pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan
agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional
pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
Sementara
itu, menurut Ayat (4) Pasal 62 PP No. 19 Tahun 2003, biaya operasi satuan
pendidikan meliputi biaya berikut.
·
gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta
segala tunjangan yang melekat pada gaji.
·
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
·
biaya operasi pendidikan tak langsung berupa
daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lainnya.
Walaupun
dalam pasal ini biaya operasi hanya didefinisikan ke dalam tiga kelompok biaya,
namun ada sebagian biaya investasi yang juga dapat dikeluarkan setiap tahun
yaitu biaya depreasiasi (sebagai penyisihan dari investasi) dan dapat bersifat
tunai.
Dana ini
merupakan penyisihan untuk investasi di masa yang akan datang misalnya dana
untuk pembelian buku (karena buku diasumsikan berusia 5 tahun, dana tersebut
dapat dibelanjakankan per tahun sejumlah 20% dari dana keseluruhan), dana untuk
memperbaharui gedung maupunperalatan. Penggunaan dana depresiasi ini dapat berupa
pembangunan gedung baru atau renovasi berat gedung lama, maupun pembelian
peralatan baru. Namun perhitungan biaya investasi tidak diperhitungkan dalam
Standar Biaya Operasi Pendidikan.
Untuk
keperluan perhitungan standar biaya operasi dalam naskah ini, biaya operasi
dibagi ke dalam dua kelompok, menjadi biaya pegawai dan biaya bukan-pegawai.
Perhitungan standar biaya operasi ini didasarkan pada kebutuhan biaya minimal
untuk menyelenggarakan kegiatan sekolah. Standar biaya operasi disusun
berdasarkan peraturan yang berlaku serta masukan dari berbagai tim standar
pendidikan lainnya.
a. Biaya Pegawai
Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2005,
biaya pegawai dibagi menjadi dua kelompok:
·
Gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada
gaji,
·
Penghasilan lain yang terdiri atas: tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan Maslahat Tambahan.
Gaji
Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Segala Tunjangan yang Melekat pada Gaji Ayat
(6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
memberikan batasan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Sedangkan,
batasan tenaga kependidikan sebagaimana Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20
Tahun 2003 adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Secara
khusus disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya
pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan
dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah
dialokasikan dalam APBN dan APBD.
Karena
standar pembiayaan juga mencakup kebutuhan atas buku teks pelajaran, maka perlu diperhatikan Peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran
yaitu
·
Pada
Pasal 7 :
satuan pendidikan menetapkan masa pakai
buku teks pelajaran paling sedikit 5 tahun dan buku teks pelajaran tidak
dipakai lagi oleh satuan pendidikan apabila ada perubahan standar nasional
pendidikan dan buku teks pelajaran dinyatakan tidak layak lagi oleh Menteri.
·
Pada
Pasal 8 ditegaskan bahwa :
guru dapat menganjurkan kepada peserta
didik yang mampu untuk memiliki buku teks pelajaran; anjuran sebagaimana
dimaksud bersifat tidak memaksa atau tidak mewajibkan untuk memiliki buku teks
pelajaran, peserta didik atau orangtua/walinya membelinya di pasar;
untuk membantu peserta didik yang tidak
mampu memiliki akses ke buku teks pelajaran, satuan pendidikan wajib
menyediakan paling sedikit 10 (sepuluh) eksemplar buku teks pelajaran untuk
setiap mata pelajaran pada setiap kelas, untuk dijadikan koleksi
perpustakaannya.
Selain
hal-hal yang telah disebutkan seperti di atas, dalam standar pembiayaan
pendidikan juga diperlukan Partisipasi masyarakat dalam pendidikan berbasis
masyarakat adalah dengan berperan serta dalam pengembangan, pelaksanaan
kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai
dengan standar nasional pendidikan. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis
masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat
memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan
merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Standar Pembiayaan
pendidikan merupakan salah satu standar penting dalam menyusun Standar
pendidikan nasional. Dimana Sistem
pembiayaan pendidikan ini merupakan proses pendapatan dan sumber daya tersedia
digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah. Sistem
pembiayaan pendidikan sangat bervariasi tergantung dari kondisi masing-masing
negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan,
hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan
administrasi sekolah.
Selain itu diperlukan juga Partisipasi
masyarakat dalam pendidikan berbasis masyarakat adalah dengan berperan serta
dalam pengembangan, pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta
manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar