BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Bagi bangsa
Indonesia filsafat Pancasila sebagai filsafat hidup dijadikan dasar negara
(filsafat negara; ideologi negara) sebagaimana dirumuskan dan disahkan oleh
PPKI sebagai the founding fathers dalam UUD Proklamasi 45. NKRI sebagai
negara Proklamasi berdasarkan Filsafat Pancasila, dalam makna, nilai sistem
filsafat Pancasila sebagai ideologi nasional dan konstitusi Proklamasi 45
manunggal dan fungsional dalam integritas kebangsaan dan kenegaraan. Sejak
Indonesia merdeka dapat diakui secara filosofis-ideologis dan legal
konstitusional bahwa NKRI Proklamasi 45 dengan predikat sebagai Sistem
Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45.
Kaidah fundamental
filsafat negara berfungsi pula sebagai asas kerohanian bangsa dan Negara mulai
ajaran hak asasi manusia (HAM) sampai teori Negara in casu : teori
kedaulatan di dalam negara. Maknanya, teori kedaulatan adalah jabaran dari
ajaran atau teori HAM bagaimana kedudukan, hak dan kewajiban manusia di dalam
negara bahkan dalam alam semesta dan di hadapan Maha Pencipta. Terkandung pula
makna bahwa manusia (SDM) adalah subyek mandiri, subyek budaya (termasuk subyek
hukum) dan subyek moral.
B. Rumusan
Masalah
Ø Apa pengertian ideologi!
Ø Sebutkan sifat ideologi!
Ø Apa saja faktor pendorong keterbukaan ideologi
pancasila?
Ø Jelaskan makna pancasila sebagai ideologi bangsa!
Ø Sebutkan macam-macam ideologi di dunia!
Ø Jelaskan filsafat pancasila dalam konteks PKN!
C. Tujuan
Ø menjelaskan pengertian ideologi
Ø memaparkan sifat-sifat ideologi
Ø memaparkan faktor pendorong keterbukaan ideologi
pancasila
Ø menjelaskan makna pancasila sebagai ideologi bangsa
Ø memaparkan macam-macam ideologi di dunia
Ø menjelaskan pancasila dalam konteks PKN
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
1.
PENGERTIAN
IDEOLOGI
Istilah
ideology berasal dari kata idea yang
berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan Logos yang berarti ilmu. Jadi secara harafiah ideology berarti ilmu
tentang dasar, idea atau cita-cita. Cita-cita yang dimaksudkan adalah cita-cita
yang tetap sifatnya dan dan harus dapat dicapai sehingga cita-cita itu
sekaligus merupakan dasar,pandangan, paham.
Beberapa
pengertian ideology :
a) A.S
Hornby : ideologi adalah seperangkat gagasan yang
membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegang oleh seorang
atau sekelompok orang.
b) Seojono
Soekanto : ideologi sebagai gagasan, ide, keyakinan,
kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik,
social, kebudayaan, dan agama.
c) Gunawan
Setiardja : ideologi sebagai seperangkat ide asasi
tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita
hidup.
d) Frans
Magnis
Ø Ideology
Tertutup : merupakan suatu sistem pemikiran tertutup.
Ciri-cirinya : merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan
memperbaharui masyarakat, atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan
yang dibebankan kepada masyarakat, isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita
tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang
keras, yang diajukan dengan mutlak.
Ø Ideology
Terbuka : merupakan suatu sistem pemikiran yang
terbuka. Cirri-cirinya : bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksa
dari luar melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu
sendiri, dasarnya bukan kenyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil
musyawarah dari konsesus masyarakat tersebut, nilai-nilai itu sifatnya dasar
secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
Fungsi utama ideologi dalam
masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua yaitu :
sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu
masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian
konflik yang terjadi dalam masyarakat.
Sumber semangat yang
menjadikan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka adalah terdapat dalam penjelasan
UUD 1945 : “Terutama bagi Negara baru dan Negara muda,
lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok,
sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan
kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan
mencabutnya.
2.
SIFAT
IDEOLOGI
Ada tiga dimensi sifat ideologi yaitu :
1) Dimensi Realitas :
nilai yang terkandung dalam dirinya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat terutama pada waktu ideologi itu lahir.
2) Dimensi Idealisme : ideologi
itu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Dimensi Fleksibilitas : ideologi
itu memberikan penyegaran, mememlihara dan memperkuat relevansinya dari waktu
ke waktu sehingga bersifat dinamis, demokratis. Pancasila memiliki dimensi
fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
3.
FAKTOR
PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
a. Kenyataan
dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang
secara tepat.
b. Kenyataan
menunjukkan bahwa bangkrutnya ideology yang tertutup dan beku cenderung
meredupkan perkembangan dirinya.
c. Pengalaman
sejarah politik masa lampau.
d. Tekad
untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar pancasila yang bersifat
abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai
tujuan nasional.
Sekalipun
pancasila sebagai ideologi bersifat terbuka, namun ada batas-batas keterbukaan
yang tidak boleh dilanggar yaitu :
a. Stabilitas
nasioanal yang dinamis
b. Larangan
terhadap ideologi marxisme, leninnisme, dan komunisme
c. Mencegah
berkembangnya paham liberalism
d. Larangan
terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan bermasyarakat
e. Penciptaan
norma-norma baru harus melalui consensus
4.
MAKNA
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
Makna
pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi
penyelenggaraan bernegara.
Pancasila
sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif
penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai
sarana pemersatu masyarakat yang dapat mempersatukan bebagai golongan di
masyarakat.
5.
MACAM-MACAM
IDEOLOGI DI DUNIA
Dari
semua ideology yang ada biasanya dimodifikasi oleh seorang tokoh. Hal itulah
yang membuat ideology banyak. Akan tetapi rata-rata ideologi turunan tersebut
lebih ke arah kesempatan manusia untuk berdemokratisasi, sedangkan ideology
besar akan selalu tetap kokoh di atas sebagai sebuah hal yang besar. Berikut ini
yang biasanya kita dengar secara familiar mendengar seperti, komunis, sosialis,
liberal, kapitalisme, dan lain-lain.
a.
Sosialisme
·
Asal mula ideology sosialisme
Istilah ini mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam
bahasa inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert
Owen pada tahun 1825. Di Prancis, istilah ini mengacu pada para pengikut
doktrin Saint-Simon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J.
Regnaud dalam I’Encyclopedie Nouvelle. Penggunaan istilah sosialisme sering
digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok,
tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum
buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20
berdasarkan prinsip solidaritas dan ekonomi menurut mereka dapat melayani
masyarakat banyak daripada hanya sekedar segelintir elite.
·
Konsep
Sosialisme
Istilah sosialisme selain digunakan untuk menunjukkan
sistem ekonomi, juga untuk menunjukkan aliran filsafat ideologi, cita-cita,
ajaran-ajaran atau gerakan. Sosialisme sebagai gerakan ekonomi muncul sebagai
perlawanan terhadap ketidak adilan yang timbul dalam aliran kapitalisme.
Sosialisme muncul ketika feodalisme tersingkir, dan
masyarakat merdeka, kapitalis muncul di dunia, maka muncullah suatu sistem untuk
penindasan dan eksploitasi terhadap golongan pekerja. Maka dari itu sosialisme
datang dengan harapan mewujudkan Negara kemakmuran dengan usaha bersama yang
produktif dan membatasi mlik perseorangan.
Inti dari paham sosialisme adalah suatu usaha untuk
mengatur masyarakat secara kolektif. Artinya semua individu harus berusaha
memperoleh layanan yang layak demi terciptanya suatu kebahagian bersama. Hal
ini berkaitan dengan hakikat manusia yang bukan sekedar untuk memperoleh
kebebasan, tetapi manusia juga harus saling tolong-menolong. Ciri utama
sosialisme adalah pemerataan sosial dan penghapusan kemiskinan. Ciri ini
merupakan faktor pendorong perkembangannya sosialisme. Hal ini ditandai dengan
penentangan terhadap ketimpangan kelas-kelas sosial yang terjadi pada Negara feodal.
Sosialisme adalah paham yang bertujuan membentuk Negara
kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik
perseorangan. Inti dari paham sosialisme adalah suatu usaha untuk mengatur
masyarakat secara kolektif. Artinya semua individu harus berusaha memperoleh
layanan yang layak demi terciptanya kebahagian bersama. Hal ini berkaitan
dengan hakikat manusia yang bukan sekedar untuk memperoleh kebebasan, tetapi
manusia juga harus saling tolong-menolong. Menurut kamus bahasa Indonesia
(1989), Sosialisme adalah ajaran atau paham kenegaraan yang berusaha supaya
harta benda, industri, dan perusahaan menjadi milik Negara.
Menurut Sutan Sjahriri dalam suara sosialis (1956),
sosialisme adalah suatu cara memperjuangkan kemerdekaan dan kedewasaan manusia,
yaitu bebas dan penindasan dan pengisapan serta penghinaan oleh manusia
terhadap manusia, Sosialisme adalah sebuah masyarakat dimana kaum pekerja
sendiri yang menguasai alat-alat produksi dan merencanakan ekonomi secara
demokratik dan semua ini secara internasional.
John Stuart Mill (1805-1873), menyebutkan sebutan
sosialisme menunjukan kegiatan untuk menolong orang-orang yang tidak beruntung
dan tertindas dengan sedikit tergantung dari bantuan pemerintah.
Sosialisme yang kita kenal sekarang ini timbul sebagian
besar sebagai reaksi terhadap liberalism abad ke-19 adalah kelas menengah yang
memiliki industri perdagangan dan pengaruh mereka di pemerintahan besar
akibatnya kaum buruh terlantar.
b.
Liberalisme
1.
Asal
Mula Liberalisme
Liberalisme atau liberal
adalah sebuah ideology, pandangan, filsafat, dan tradisi politik yang
berdasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politk yang utama.
Secara umum Liberialisme
mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir
bagi para individu. Paham liberialisme menolak adanya pembatasan, khususnya
dari pemerintah dan agama. Liberialisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan
yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise)
yang relative bebas, dari suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan
menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Oleh karena itu, paham
liberialisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.
2.
Rukun
Liberialisme
a. Yang
utama adalah person, berkebalikan dengan kehakikian komunitas.
b. Yang
utama adalah kerelaan dan kesepakatan;
c. Bebas
dalam memiliki hak memilih;
d. Bersyarat
dan beraturan; artinya kekuasaan penguasaan tidak boleh tidak terbatas tanpa
syarat dan batasan, tetapi kekuasaannya harus terbatas dan harus berdasarkan
syarat-syarat tertentu.
e. Kesamaan
dalam memperoleh kesempatan dan fasilitas;
f. Keadilan
sosial berdasarkan meritoktrasi; ganjaran setiap orang dalam memperoleh
keuntungan ekonomi harus berdasarkan potensi dan meritoksinya.
g. Toleran
terhadap akidah dan pikiran orang lain;
h. Perbedaan
pada ranah pribadi dan sosial;
i.
Dunia sebagai poros dan tujuan (sebagai ganti
akhirat);dalam pandangan Liberialisme, Perhatian terhadap nilai-nilai, urusan
dan keyakinan-keyakinan duniawi merupakan poros dan fondasi.
·
Universalisme;
·
Masyarakat Madani;
·
Kontrol Masyarakat;
·
Hak Kepemilikin;
3.
Kapitalisme
Asal
Mula Kapitalisme
Kapitalisme atau capital
adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya
untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.
Kapitalisme memiliki sejarah
yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh
pihak swasta. Di Eropa hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal bakal
kapitalisme. Saat ini, kapitalisme tidak hanya dipandang sebagai suatu
pandangan hidup yang menginginkan keuntungan belaka. Peleburan kapitalisme
dengan sosialisme tanpa adanya pengubahan menjadikan kapitalisme lebih lunak
daripada dua atau tiga abad yang lalu.
Konsep
Kapotalisme
Kapitalisme adalah salah satu pola pandang manusia dalam segala
kegiatan ekonominya. Kritik keberadaan kapitalis sebagai suatu bentuk
penindasan terhadap masyarakat kelas bawah adalah salah satu faktor yang
menyebabkan aliran ini banyak dikritik. Akan tetapi, bukan hanya kritik saja
yang mengancam kapitalisme, melainkan juga ideology lain yang ingin
melenyapkannya, seperti komunisme.
6. Filsafat Pancasila Dalam Konteks Pkn
Pancasila sebagai dasar
filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakekatnya
merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis,fundamental, dan
menyeluruh. Untuk itu sila-sila pancasila merupakan suatu nilai-nilai yang
bersifat bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis. Untuk pengertian inilah
maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem filsafat.
Pancasila sebagai filsafat
bangsa dan Negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek
kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan
nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Pemikiran filsfat kenegaraan bertolak dari pandangan bahwa Negara adalah suatu
persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan
masyarakat hukum (legal society).
7.
ETIKA POLITIK
Pengertian ‘politik’ berasal dari kata ‘politics’ yang
memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem itu dan diikuti dengan
pelaksanaan tujuan-tujuan itu.
Dalam pembagian cabang-cabang ilmu
pengetahuan, etika adalah anak cabang dari filsafat. Masuk dalam kategori
filsafat praktis. Pembahasannya langsung mengarah pada tindakan dan bagaimana
manusia harus berbuat. Filsafat praktis ini diupayakan untuk memberi pemahaman
pada manusia dalam mengarahkan tindakannya. Begitulah etika sebagai bagian dari
filsafat praktis bekerja. Kemudian pun etika masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Mengingat manusia memiliki kedua dimensi itu. Sebagian individu
dan makhluk sosial. Sebagai individu manusia memiliki kewajiban-kewajiban
terhadap dirinya sendiri, terhadap Tuhan, dan wilayah-wilayah hidup mereka yang
berkenaan dengan sisi individual. Sedangkan sebagai makhluk sosial, manusia
diarahkan untuk mengatur hidup sesuai dengan garis kodrat mereka sebagai
makhluk sosial, berkenaan dengan nilai-nilai moral yang menentukan sikap dan
tindakan antarmanusia.
Sedangkan
dimensi politik dalam etika politik di sini adalah dimaksudkan ada dalam
pengertiannya yang lebih luas. Bukan hanya berkenaan dengan sistem kenegaraan
atau hubungan antar Negara missal, yang mencangkup kehidupan kenegaraan,
pemerintahan, penentuan, dan pelaksanaan kebijakan Negara tentang berbagi hal
menyangkut kepentingan public, serta kegiatan-kegiatan lain dari berbagai
lembaha sosial, partai politik dan organisasi keagamaan yang berkaitan langsung
dengan kehidupan kemasyarakayan dan Negara yang dibatasi oleh konsep-konsep
Negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (dezission making), pembagian (distribution), dan alokasi (allocation), tetapi disini pengrtian
itu diperluas lagi ke dalam tatanan manusia sebagai makhluk yang berpolitik.
Secara kasar dapat disebutkan bahwa segala tindakan manusia atau bahkan manusia
itu sendiri tidak akan lepas dari orientasi dan moda-moda politik. Manusia
hidup karena berpolitik. Secara kodrati sebagai makhluk individual atau sosial
manusia akan memerlukan aturan-aturan atau norma-norma untuk dapat menjalani
hidupnya. Kata kunci dari dimensi politik adalah kaitannya dengan hak dan
kewajiban manusia. Sebagai warga dunia, sebagai warga Negara, sebagai anggota
masyarakat, sebagi individu, dan sebagai makhluk Tuhan.
Dengan
melihar dua dimensi ini, etika dan politik, dalam Pancasila sebagai Etika
Politik, maka kita dapat memberi kesimpulan awal bahwa Pancasila adalah pedoman
hidup bersama kita, yang mengatur bagaimana kita bersikap dan bertindak antar
satu dengan yang lain, yang disertai hak dan kewajibannya. Dengan kata lain
Pancasila adalah moral identity kita.
Baik sebagai warga dunia, sebagai warga Negara, sebagai anggota masyarakat.
Kita kenali karena kita memilih Pancasila dalam diri kita sebagai pedoman hidup
bersama.
Awal
bulan ketiga tahun 1945, adalah tonggak baru sejarah bangsa Indonesia dalam upaya
menjadi diri sebagai bangsa yang merdeka. Pada masa itu, secara resmi
diumumkanlah BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia) atau
Dokuritzu Zyundai Tjosakai oleh Panglima Tentara XVI Letjen Kymaici Harada.
Badan ini memiliki tugas untuk menyelidiki dan merumuskan dasae dan rancangan
undang-undang dasar Indonesia.
Pancasila
lahir dari sidang BPUPKI yang pertama, yang diselenggarakan tanggal 29 Mei- 1
Juni 1945. Dalam tiga hari inilah, para founding
father kita “ bersitegang” mempersoalkan dasar falsafah Negara yang akan
digunakan. Di antara beberapa orang yang mengusulkan draft dasar Negara adalah
Prof. Mohammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Tiga orang ini dalam tiga
hari berurutan berargumen di hadapan anggota sidang.
Tanggal
29 Mei, Prof. Moh. Yamin, terlebih dahulu membacakan dan menyerahkan usulannya.
Versi lisan yang diusulkan beliau adalah; peri kebangsaan, peri ketuhanan, peri
kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Sedangkan versi tulisannya; ketuhanan
tang Maha Esa, kebangsaan persatuan Indonesia, rasa kemanusiaan yang adil dan
beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hidmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
sidang hari berikutnya, Dr.soepomo menyampaikan usulannya. Yang meliputi;
Negara yang kita bentuk harus berdasarkan aliran pikiran kenegaraan kesatuan
yang bersifat integralistis atau Negara nasional yang bersifat totaliter,
setiap warga dianjurkan untuk hidup berketuhanan tetapi urusan agama terpisah
dari urusan Negara, dibentuk Badan Musyawarah agar pemimpin Negara bersatu jiwa
dengan wakil rakyat, sistem ekonomi diatur berdasarkan azas kekeluargaan,
tolong menolong dan sistem kooperasi, Negara Indonesia yang besar atas semangat
kebudayaan Indonesia asli. Kemudian juga mengusulkan dasar Negara yang
meliputi; persatuan, kewargaan, kesinambungan lahir batin, musyawarah dan
keadilan sosial.
Hari
berikutnya, Ir. Soekarno menyampaikan pidato filsafat dasar negaranya dengan
rumusan; kebangsaan Indonesia-nasionalisme, peikemanusiaan-Internasionalisme,
mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.
Kita
tidak hendak melihat pergumulan ide antara ketiga orang ini atau alotnya sidang
perumusan dasar Negara ini. Konsep siapa yang digunakan dan siapa yang menang.
Karena kita langsung dapat menganalisanya sendiri dengan membandingkan tiga
usulan di atas dengan Pancasila yang ada sampai sekarang ini.
Dan
kemudian tanggal 22 Juni, usulan-usulan ini disintesiskan oleh Panitia 9 yang
dibentuk oleh BPUPKI, dan menghasilkan subuah dokumen dengan nama Piagam
Jakarta.
Yang isinya adalah rumusan
Pancasila berikut ini;
Setelah
Indonesia diprokamirkan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, timbul polimelik
yang sangat tajam antara para elit tokoh Indonesia terkait dengan tujuh kata
pada sila pertama. Penduduk Indonesia yang mayoritas umat Islam tentu merasa
senang hati dengan adanya tujuh kata ini. Namun, karena kesadaran bahwa
Indonesia merdeka dan terbentuk bukan hanya karena umat Islam, dan demi mengkal
perpecahan pada Negeri yang baru lahir, atas usul Bung Hatta, tujuh kata itu
dihapus, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Abdul
Hadi W.M. dalam makalahnya (1) menyatakan bahwa Pancasila adalah landasan
ideologis berdirinya NKRI merupakan sekumpulan sistem nilai. Sebagai sistem
nilai yang dijadikan pedoman hidup sebuah bangsa Pancasila adalah jiwa yang
menghidupi kehidupan bangsa ini. Sila pertama, ketuhanan yang Maha Esa ada pada
puncak pedoman hidup bangsa Indonesia. Dan seperti apa yang dikatakan Abdul
Hadi W.M. sila ini menjadi pengayom bagi sila yang lain dalam prakteknya.
Semangat kemanusiaan, semangat persatuan, semangat kerakyatan, dan semangat
keadilan berkalan dengan berlandaskan pada Ketuhanan.
Sila
kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Secara sempit atau ke dalam, sila ini
dapat diartikan bahwa setiap warga Negara Indonesia memperoleh perlajyan yang
adul dan beradab. Dan secara lusa, bangsa Indonesia menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan. Bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang
sama tanpa harus dibeda-bedakan.
Sila
ketiga, Persatuan Indonesia. Sila ini paling tidak menggambarkan bahwa bangsa
ini adalah sati keluarga besar yang di dalamnya didasari adanya kesadaraan
perbedaan satu sama lain. Dari perbedaan inilah sebenarnya bangsa ini ada.
Bangsa ini adalah mozaik yang terdiri dari fragmen-fragmen yang membentuknya.
Sila
keempat, kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/Perwakilan. Satu nilai yang menjadi ciri bangsa ini adalah kebersamaan
dan suka bermusyawarah dalam menentukan satu kebujakan demi kepentingan
bersama. Di dasari oleh tiga sila sebelumnya.
Sila kelima, Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan di sini seperti yang dikatakan Abdul
Hadi W.M., adalah keadilan yang mencakup tiga bentuk keadilan. (1) Keadilan
distributive. Menyangkut hubungan Negara terhadap warganegara, berarti
bahwa negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam membahi kemakmuran,
kesejahteraan penghasilan Negara, yang terakhir ini dalam bentuk bantuan,
subsidi dan kesempatan untuk hidup bersama yang didasarkan atas hak dan
kewajiban yang setara dan seimbang; (2) keadilan legal, yaitu keadilan dalam kaitnya dengan hak dan
kewajiban warganegara terhadap Negara, tercermin dalam bentuk ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara; (3) Keadilan
komutatif: yaitu suatu
hubungan keadilan antara warga dengan warga lainnya secara timbal balik. (2)
Dari pencermatan pada lima sila
ini, kembail pada pertanyaan di atas bahwa apakah Pancasila hadir sebagai jiwa
dahulu ataukah badannya terlebih dahulu? Jika Pancasila hadir dalam diri bangsa
ini sebelum badan Pancasila itu dirumuskan, berarti bangsa Indonesia secara
khas memang memiliki nilai-nilai atau pedoman yang berkesuaian dengan Pancasila
setelah dirumuskan. Tetapi jika badannya terlebih dahulu yang hadir, kemudian
bangsa ini menghayati nilai-nilainya, berarti ada kesepakat berukutnya tentang
nilai-nilai baru yang terbentuk yang harus dipatuhi dan jadikan pedoman
bersama. Pertanyaan ini muncul karena terkait dengan fenomena sekarang ini, fenomena
akan ketidakpercayaan bangsa Indonesia pada Pancasila. Atau pe-marginal-an Pancasila dari kehidupan
bangsa ini.
Sebenarnya tidaklah begitu
pentung apakah Pancasila hadir menjiwai terlebih dahulu sebelum badannya
dirumuskan, atau sebaliknya. Hanya saja ada implikasi yang dapat digunakan untuk
menganalisa masalah delegitimasi Pancasila akhir-akhir ini dengan melihat itu
mana yang hadir terlebih dahulu. Ketika melihat Pancasila sebagai jiwa yang
hadir terlebih dahulu, dengan melihat kondisi saat ini, berarti bukan
Pancasilanya yang bermasalah. Bahwa Pancasila tidak lagi relevan adalah omong
kosong belaka. Pancaisla adalah tetap Pancasila yang tetap terbuka bagi semua
golongan dan nilai-nilainya akan terus termutakhirkan sesuai dengan
perkembangan zaman, seperti yang dikatakan oleh Prof.Dr. Nurcholish Madjid, “
Pancasila adalah sebuag ideology, maka itu berarti terbuka lebar adanya
kesempatan untuk semua kelompok sosialguna mengambil bagian secara positif
dalam pengisian dan pelaksanaanya. Maka para pemuka Islam pun harus tanggap
kepada masalah ini.” (3) Jadi manusia-manusianya yang kepribadiannya tergerus.
Dan jika kemudian, jika yang
hadir terlebih dahulu adalah badannya, maka kita memang perlu melihat kembali
sila-sila Pancasila. Sudahkan hal itu sesuai dengan watak dan pribadi bangsa
ini. Atau paling tidak sudah cukup dapat menampung watak dan kepribadian itu.ketakberdayaan kita dalam menghadapi gerusan
arus globalisasi, dengan nilai-nilai positif dan negatifnya
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan :
Jadi
secara harafiah ideology berarti ilmu tentang dasar, idea atau cita-cita.
Cita-cita yang dimaksudkan adalah cita-cita yang tetap sifatnya dan dan harus
dapat dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar,pandangan,
paham.
Ideologi
harus mempunyai 3 sifat yaitu Dimensi
Realitas, Dimensi Idealisme, Dimensi Feksibilitas. Pancasila sebagai
ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan
bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai yang
disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu
masyarakat yang dapat mempersatukan berbagai golongan di masyarakat.
Sedangkan
etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini
berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia
sebagai subyek etika. etika politik di sini adalah bukan hanya berkenaan dengan sistem
kenegaraan tetapi disini pengertian itu diperluas lagi ke dalam tatanan manusia
sebagai makhluk yang berpolitik.
DAFTAR PUSTAKA
-
Pendidikan kewarganegaraan edisi revisi
disusun oleh tim dosen kewarganegaraan UNJ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar