Sudah berapa yakk..

Minggu, 25 November 2012

FILSAFAT PANCASILA DAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI SERTA ETIKA POLITIK


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Bagi bangsa Indonesia filsafat Pancasila sebagai filsafat hidup dijadikan dasar negara (filsafat negara; ideologi negara) sebagaimana dirumuskan dan disahkan oleh PPKI sebagai the founding fathers dalam UUD Proklamasi 45. NKRI sebagai negara Proklamasi berdasarkan Filsafat Pancasila, dalam makna, nilai sistem filsafat Pancasila sebagai ideologi nasional dan konstitusi Proklamasi 45 manunggal dan fungsional dalam integritas kebangsaan dan kenegaraan. Sejak Indonesia merdeka dapat diakui secara filosofis-ideologis dan legal konstitusional bahwa NKRI Proklamasi 45 dengan predikat sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45.
Kaidah fundamental filsafat negara berfungsi pula sebagai asas kerohanian bangsa dan Negara mulai ajaran hak asasi manusia (HAM) sampai teori Negara in casu : teori kedaulatan di dalam negara. Maknanya, teori kedaulatan adalah jabaran dari ajaran atau teori HAM bagaimana kedudukan, hak dan kewajiban manusia di dalam negara bahkan dalam alam semesta dan di hadapan Maha Pencipta. Terkandung pula makna bahwa manusia (SDM) adalah subyek mandiri, subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral.







B.   Rumusan Masalah

Ø  Apa pengertian ideologi!
Ø  Sebutkan sifat ideologi!
Ø  Apa saja faktor pendorong keterbukaan ideologi pancasila?
Ø  Jelaskan makna pancasila sebagai ideologi bangsa!
Ø  Sebutkan macam-macam ideologi di dunia!
Ø  Jelaskan filsafat pancasila dalam konteks PKN!

C.   Tujuan

Ø  menjelaskan pengertian ideologi
Ø  memaparkan sifat-sifat ideologi
Ø  memaparkan faktor pendorong keterbukaan ideologi pancasila
Ø  menjelaskan makna pancasila sebagai ideologi bangsa
Ø  memaparkan macam-macam ideologi di dunia
Ø  menjelaskan pancasila dalam konteks PKN



BAB II
PEMBAHASAN

A.   PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
1.    PENGERTIAN IDEOLOGI
Istilah ideology berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan Logos yang berarti ilmu. Jadi secara harafiah ideology berarti ilmu tentang dasar, idea atau cita-cita. Cita-cita yang dimaksudkan adalah cita-cita yang tetap sifatnya dan dan harus dapat dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar,pandangan, paham.
Beberapa pengertian ideology :
a)    A.S Hornby : ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegang oleh seorang atau sekelompok orang.
b)    Seojono Soekanto : ideologi sebagai gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, social, kebudayaan, dan agama.
c)    Gunawan Setiardja : ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
d)    Frans Magnis
Ø  Ideology Tertutup : merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri-cirinya : merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat, atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat, isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
Ø  Ideology Terbuka : merupakan suatu sistem pemikiran yang terbuka. Cirri-cirinya : bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksa dari luar melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri, dasarnya bukan kenyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsesus masyarakat tersebut, nilai-nilai itu sifatnya dasar secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua yaitu : sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945 : “Terutama bagi Negara baru dan Negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya.
2.    SIFAT IDEOLOGI
Ada tiga dimensi sifat ideologi yaitu :
1)    Dimensi Realitas : nilai yang terkandung dalam dirinya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat terutama pada waktu ideologi itu lahir.
2)    Dimensi Idealisme : ideologi itu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)    Dimensi Fleksibilitas : ideologi itu memberikan penyegaran, mememlihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bersifat dinamis, demokratis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa.

3.    FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA

a.    Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara tepat.
b.    Kenyataan menunjukkan bahwa bangkrutnya ideology yang tertutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c.    Pengalaman sejarah politik masa lampau.
d.    Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Sekalipun pancasila sebagai ideologi bersifat terbuka, namun ada batas-batas keterbukaan yang tidak boleh dilanggar yaitu :
a.    Stabilitas nasioanal yang dinamis
b.    Larangan terhadap ideologi marxisme, leninnisme, dan komunisme
c.    Mencegah berkembangnya paham liberalism
d.    Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan bermasyarakat
e.    Penciptaan norma-norma baru harus melalui consensus

4.    MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
Makna pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat mempersatukan bebagai golongan di masyarakat.
5.    MACAM-MACAM IDEOLOGI DI DUNIA
Dari semua ideology yang ada biasanya dimodifikasi oleh seorang tokoh. Hal itulah yang membuat ideology banyak. Akan tetapi rata-rata ideologi turunan tersebut lebih ke arah kesempatan manusia untuk berdemokratisasi, sedangkan ideology besar akan selalu tetap kokoh di atas sebagai sebuah hal yang besar. Berikut ini yang biasanya kita dengar secara familiar mendengar seperti, komunis, sosialis, liberal, kapitalisme, dan lain-lain.
a.    Sosialisme
·               Asal mula ideology sosialisme
Istilah ini mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1825. Di Prancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam I’Encyclopedie Nouvelle. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya sekedar segelintir elite.
·             Konsep Sosialisme
Istilah sosialisme selain digunakan untuk menunjukkan sistem ekonomi, juga untuk menunjukkan aliran filsafat ideologi, cita-cita, ajaran-ajaran atau gerakan. Sosialisme sebagai gerakan ekonomi muncul sebagai perlawanan terhadap ketidak adilan yang timbul dalam aliran kapitalisme.
Sosialisme muncul ketika feodalisme tersingkir, dan masyarakat merdeka, kapitalis muncul di dunia, maka muncullah suatu sistem untuk penindasan dan eksploitasi terhadap golongan pekerja. Maka dari itu sosialisme datang dengan harapan mewujudkan Negara kemakmuran dengan usaha bersama yang produktif dan membatasi mlik perseorangan.
Inti dari paham sosialisme adalah suatu usaha untuk mengatur masyarakat secara kolektif. Artinya semua individu harus berusaha memperoleh layanan yang layak demi terciptanya suatu kebahagian bersama. Hal ini berkaitan dengan hakikat manusia yang bukan sekedar untuk memperoleh kebebasan, tetapi manusia juga harus saling tolong-menolong. Ciri utama sosialisme adalah pemerataan sosial dan penghapusan kemiskinan. Ciri ini merupakan faktor pendorong perkembangannya sosialisme. Hal ini ditandai dengan penentangan terhadap ketimpangan kelas-kelas sosial yang terjadi pada Negara feodal.
Sosialisme adalah paham yang bertujuan membentuk Negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Inti dari paham sosialisme adalah suatu usaha untuk mengatur masyarakat secara kolektif. Artinya semua individu harus berusaha memperoleh layanan yang layak demi terciptanya kebahagian bersama. Hal ini berkaitan dengan hakikat manusia yang bukan sekedar untuk memperoleh kebebasan, tetapi manusia juga harus saling tolong-menolong. Menurut kamus bahasa Indonesia (1989), Sosialisme adalah ajaran atau paham kenegaraan yang berusaha supaya harta benda, industri, dan perusahaan menjadi milik Negara.
Menurut Sutan Sjahriri dalam suara sosialis (1956), sosialisme adalah suatu cara memperjuangkan kemerdekaan dan kedewasaan manusia, yaitu bebas dan penindasan dan pengisapan serta penghinaan oleh manusia terhadap manusia, Sosialisme adalah sebuah masyarakat dimana kaum pekerja sendiri yang menguasai alat-alat produksi dan merencanakan ekonomi secara demokratik dan semua ini secara internasional.
John Stuart Mill (1805-1873), menyebutkan sebutan sosialisme menunjukan kegiatan untuk menolong orang-orang yang tidak beruntung dan tertindas dengan sedikit tergantung dari bantuan pemerintah.
Sosialisme yang kita kenal sekarang ini timbul sebagian besar sebagai reaksi terhadap liberalism abad ke-19 adalah kelas menengah yang memiliki industri perdagangan dan pengaruh mereka di pemerintahan besar akibatnya kaum buruh terlantar.
b.    Liberalisme
1.    Asal Mula Liberalisme
Liberalisme atau liberal adalah sebuah ideology, pandangan, filsafat, dan tradisi politik yang berdasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politk yang utama.
Secara umum Liberialisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberialisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberialisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relative bebas, dari suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Oleh karena itu, paham liberialisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.
2.    Rukun Liberialisme
a.      Yang utama adalah person, berkebalikan dengan kehakikian komunitas.
b.      Yang utama adalah kerelaan dan kesepakatan;
c.      Bebas dalam memiliki hak memilih;
d.      Bersyarat dan beraturan; artinya kekuasaan penguasaan tidak boleh tidak terbatas tanpa syarat dan batasan, tetapi kekuasaannya harus terbatas dan harus berdasarkan syarat-syarat tertentu.
e.      Kesamaan dalam memperoleh kesempatan dan fasilitas;
f.       Keadilan sosial berdasarkan meritoktrasi; ganjaran setiap orang dalam memperoleh keuntungan ekonomi harus berdasarkan potensi dan meritoksinya.
g.      Toleran terhadap akidah dan pikiran orang lain;
h.      Perbedaan pada ranah pribadi dan sosial;
i.        Dunia sebagai poros dan tujuan (sebagai ganti akhirat);dalam pandangan Liberialisme, Perhatian terhadap nilai-nilai, urusan dan keyakinan-keyakinan duniawi merupakan poros dan fondasi.
·         Universalisme;
·         Masyarakat Madani;
·         Kontrol Masyarakat;
·         Hak Kepemilikin;
3.    Kapitalisme
Asal Mula Kapitalisme
Kapitalisme atau capital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. 
Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal bakal kapitalisme. Saat ini, kapitalisme tidak hanya dipandang sebagai suatu pandangan hidup yang menginginkan keuntungan belaka. Peleburan kapitalisme dengan sosialisme tanpa adanya pengubahan menjadikan kapitalisme lebih lunak daripada dua atau tiga abad yang lalu.
Konsep Kapotalisme
      Kapitalisme adalah salah satu pola pandang manusia dalam segala kegiatan ekonominya. Kritik keberadaan kapitalis sebagai suatu bentuk penindasan terhadap masyarakat kelas bawah adalah salah satu faktor yang menyebabkan aliran ini banyak dikritik. Akan tetapi, bukan hanya kritik saja yang mengancam kapitalisme, melainkan juga ideology lain yang ingin melenyapkannya, seperti komunisme.

6. Filsafat Pancasila Dalam Konteks Pkn
                   Pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis,fundamental, dan menyeluruh. Untuk itu sila-sila pancasila merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis. Untuk pengertian inilah maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem filsafat.
                  Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pemikiran filsfat kenegaraan bertolak dari pandangan bahwa Negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hukum (legal society).


7. ETIKA POLITIK
Pengertian ‘politik’ berasal dari kata ‘politics’ yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu.
Dalam pembagian cabang-cabang ilmu pengetahuan, etika adalah anak cabang dari filsafat. Masuk dalam kategori filsafat praktis. Pembahasannya langsung mengarah pada tindakan dan bagaimana manusia harus berbuat. Filsafat praktis ini diupayakan untuk memberi pemahaman pada manusia dalam mengarahkan tindakannya. Begitulah etika sebagai bagian dari filsafat praktis bekerja. Kemudian pun etika masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Mengingat manusia memiliki kedua dimensi itu. Sebagian individu dan makhluk sosial. Sebagai individu manusia memiliki kewajiban-kewajiban terhadap dirinya sendiri, terhadap Tuhan, dan wilayah-wilayah hidup mereka yang berkenaan dengan sisi individual. Sedangkan sebagai makhluk sosial, manusia diarahkan untuk mengatur hidup sesuai dengan garis kodrat mereka sebagai makhluk sosial, berkenaan dengan nilai-nilai moral yang menentukan sikap dan tindakan antarmanusia.
Sedangkan dimensi politik dalam etika politik di sini adalah dimaksudkan ada dalam pengertiannya yang lebih luas. Bukan hanya berkenaan dengan sistem kenegaraan atau hubungan antar Negara missal, yang mencangkup kehidupan kenegaraan, pemerintahan, penentuan, dan pelaksanaan kebijakan Negara tentang berbagi hal menyangkut kepentingan public, serta kegiatan-kegiatan lain dari berbagai lembaha sosial, partai politik dan organisasi keagamaan yang berkaitan langsung dengan kehidupan kemasyarakayan dan Negara yang dibatasi oleh konsep-konsep Negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (dezission making), pembagian (distribution), dan alokasi (allocation), tetapi disini pengrtian itu diperluas lagi ke dalam tatanan manusia sebagai makhluk yang berpolitik. Secara kasar dapat disebutkan bahwa segala tindakan manusia atau bahkan manusia itu sendiri tidak akan lepas dari orientasi dan moda-moda politik. Manusia hidup karena berpolitik. Secara kodrati sebagai makhluk individual atau sosial manusia akan memerlukan aturan-aturan atau norma-norma untuk dapat menjalani hidupnya. Kata kunci dari dimensi politik adalah kaitannya dengan hak dan kewajiban manusia. Sebagai warga dunia, sebagai warga Negara, sebagai anggota masyarakat, sebagi individu, dan sebagai makhluk Tuhan.
Dengan melihar dua dimensi ini, etika dan politik, dalam Pancasila sebagai Etika Politik, maka kita dapat memberi kesimpulan awal bahwa Pancasila adalah pedoman hidup bersama kita, yang mengatur bagaimana kita bersikap dan bertindak antar satu dengan yang lain, yang disertai hak dan kewajibannya. Dengan kata lain Pancasila adalah moral identity kita. Baik sebagai warga dunia, sebagai warga Negara, sebagai anggota masyarakat. Kita kenali karena kita memilih Pancasila dalam diri kita sebagai pedoman hidup bersama.
Awal bulan ketiga tahun 1945, adalah tonggak baru sejarah bangsa Indonesia dalam upaya menjadi diri sebagai bangsa yang merdeka. Pada masa itu, secara resmi diumumkanlah BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritzu Zyundai Tjosakai oleh Panglima Tentara XVI Letjen Kymaici Harada. Badan ini memiliki tugas untuk menyelidiki dan merumuskan dasae dan rancangan undang-undang dasar Indonesia.
Pancasila lahir dari sidang BPUPKI yang pertama, yang diselenggarakan tanggal 29 Mei- 1 Juni 1945. Dalam tiga hari inilah, para founding father kita “ bersitegang” mempersoalkan dasar falsafah Negara yang akan digunakan. Di antara beberapa orang yang mengusulkan draft dasar Negara adalah Prof. Mohammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Tiga orang ini dalam tiga hari berurutan berargumen di hadapan anggota sidang.
Tanggal 29 Mei, Prof. Moh. Yamin, terlebih dahulu membacakan dan menyerahkan usulannya. Versi lisan yang diusulkan beliau adalah; peri kebangsaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Sedangkan versi tulisannya; ketuhanan tang Maha Esa, kebangsaan persatuan Indonesia, rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sidang hari berikutnya, Dr.soepomo menyampaikan usulannya. Yang meliputi; Negara yang kita bentuk harus berdasarkan aliran pikiran kenegaraan kesatuan yang bersifat integralistis atau Negara nasional yang bersifat totaliter, setiap warga dianjurkan untuk hidup berketuhanan tetapi urusan agama terpisah dari urusan Negara, dibentuk Badan Musyawarah agar pemimpin Negara bersatu jiwa dengan wakil rakyat, sistem ekonomi diatur berdasarkan azas kekeluargaan, tolong menolong dan sistem kooperasi, Negara Indonesia yang besar atas semangat kebudayaan Indonesia asli. Kemudian juga mengusulkan dasar Negara yang meliputi; persatuan, kewargaan, kesinambungan lahir batin, musyawarah dan keadilan sosial.
Hari berikutnya, Ir. Soekarno menyampaikan pidato filsafat dasar negaranya dengan rumusan; kebangsaan Indonesia-nasionalisme, peikemanusiaan-Internasionalisme, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.
Kita tidak hendak melihat pergumulan ide antara ketiga orang ini atau alotnya sidang perumusan dasar Negara ini. Konsep siapa yang digunakan dan siapa yang menang. Karena kita langsung dapat menganalisanya sendiri dengan membandingkan tiga usulan di atas dengan Pancasila yang ada sampai sekarang ini.
Dan kemudian tanggal 22 Juni, usulan-usulan ini disintesiskan oleh Panitia 9 yang dibentuk oleh BPUPKI, dan menghasilkan subuah dokumen dengan nama Piagam Jakarta.
Yang isinya adalah rumusan Pancasila berikut ini;
Setelah Indonesia diprokamirkan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, timbul polimelik yang sangat tajam antara para elit tokoh Indonesia terkait dengan tujuh kata pada sila pertama. Penduduk Indonesia yang mayoritas umat Islam tentu merasa senang hati dengan adanya tujuh kata ini. Namun, karena kesadaran bahwa Indonesia merdeka dan terbentuk bukan hanya karena umat Islam, dan demi mengkal perpecahan pada Negeri yang baru lahir, atas usul Bung Hatta, tujuh kata itu dihapus, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Abdul Hadi W.M. dalam makalahnya (1) menyatakan bahwa Pancasila adalah landasan ideologis berdirinya NKRI merupakan sekumpulan sistem nilai. Sebagai sistem nilai yang dijadikan pedoman hidup sebuah bangsa Pancasila adalah jiwa yang menghidupi kehidupan bangsa ini. Sila pertama, ketuhanan yang Maha Esa ada pada puncak pedoman hidup bangsa Indonesia. Dan seperti apa yang dikatakan Abdul Hadi W.M. sila ini menjadi pengayom bagi sila yang lain dalam prakteknya. Semangat kemanusiaan, semangat persatuan, semangat kerakyatan, dan semangat keadilan berkalan dengan berlandaskan pada Ketuhanan.
Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Secara sempit atau ke dalam, sila ini dapat diartikan bahwa setiap warga Negara Indonesia memperoleh perlajyan yang adul dan beradab. Dan secara lusa, bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Sila ini paling tidak menggambarkan bahwa bangsa ini adalah sati keluarga besar yang di dalamnya didasari adanya kesadaraan perbedaan satu sama lain. Dari perbedaan inilah sebenarnya bangsa ini ada. Bangsa ini adalah mozaik yang terdiri dari fragmen-fragmen yang membentuknya.
Sila keempat, kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan. Satu nilai yang menjadi ciri bangsa ini adalah kebersamaan dan suka bermusyawarah dalam menentukan satu kebujakan demi kepentingan bersama. Di dasari oleh tiga sila sebelumnya.
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan di sini seperti yang dikatakan Abdul Hadi W.M., adalah keadilan yang mencakup tiga bentuk keadilan. (1) Keadilan distributive. Menyangkut hubungan Negara terhadap warganegara, berarti bahwa negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam membahi kemakmuran, kesejahteraan penghasilan Negara, yang terakhir ini dalam bentuk bantuan, subsidi dan kesempatan untuk hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban yang setara dan seimbang; (2) keadilan legal,  yaitu keadilan dalam kaitnya dengan hak dan kewajiban warganegara terhadap Negara, tercermin dalam bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara; (3) Keadilan komutatif: yaitu suatu hubungan keadilan antara warga dengan warga lainnya secara timbal balik. (2)
Dari pencermatan pada lima sila ini, kembail pada pertanyaan di atas bahwa apakah Pancasila hadir sebagai jiwa dahulu ataukah badannya terlebih dahulu? Jika Pancasila hadir dalam diri bangsa ini sebelum badan Pancasila itu dirumuskan, berarti bangsa Indonesia secara khas memang memiliki nilai-nilai atau pedoman yang berkesuaian dengan Pancasila setelah dirumuskan. Tetapi jika badannya terlebih dahulu yang hadir, kemudian bangsa ini menghayati nilai-nilainya, berarti ada kesepakat berukutnya tentang nilai-nilai baru yang terbentuk yang harus dipatuhi dan jadikan pedoman bersama. Pertanyaan ini muncul karena terkait dengan fenomena sekarang ini, fenomena akan ketidakpercayaan bangsa Indonesia pada Pancasila. Atau pe-marginal-an Pancasila dari kehidupan bangsa ini.
Sebenarnya tidaklah begitu pentung apakah Pancasila hadir menjiwai terlebih dahulu sebelum badannya dirumuskan, atau sebaliknya. Hanya saja ada implikasi yang dapat digunakan untuk menganalisa masalah delegitimasi Pancasila akhir-akhir ini dengan melihat itu mana yang hadir terlebih dahulu. Ketika melihat Pancasila sebagai jiwa yang hadir terlebih dahulu, dengan melihat kondisi saat ini, berarti bukan Pancasilanya yang bermasalah. Bahwa Pancasila tidak lagi relevan adalah omong kosong belaka. Pancaisla adalah tetap Pancasila yang tetap terbuka bagi semua golongan dan nilai-nilainya akan terus termutakhirkan sesuai dengan perkembangan zaman, seperti yang dikatakan oleh Prof.Dr. Nurcholish Madjid, “ Pancasila adalah sebuag ideology, maka itu berarti terbuka lebar adanya kesempatan untuk semua kelompok sosialguna mengambil bagian secara positif dalam pengisian dan pelaksanaanya. Maka para pemuka Islam pun harus tanggap kepada masalah ini.” (3) Jadi manusia-manusianya yang kepribadiannya tergerus.
Dan jika kemudian, jika yang hadir terlebih dahulu adalah badannya, maka kita memang perlu melihat kembali sila-sila Pancasila. Sudahkan hal itu sesuai dengan watak dan pribadi bangsa ini. Atau paling tidak sudah cukup dapat menampung watak dan kepribadian itu.ketakberdayaan kita dalam menghadapi gerusan arus globalisasi, dengan nilai-nilai positif dan negatifnya
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan :
Jadi secara harafiah ideology berarti ilmu tentang dasar, idea atau cita-cita. Cita-cita yang dimaksudkan adalah cita-cita yang tetap sifatnya dan dan harus dapat dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar,pandangan, paham.
Ideologi harus mempunyai 3 sifat yaitu Dimensi Realitas, Dimensi Idealisme, Dimensi Feksibilitas. Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat mempersatukan berbagai golongan di masyarakat.
Sedangkan etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subyek etika. etika politik di sini adalah bukan hanya berkenaan dengan sistem kenegaraan tetapi disini pengertian itu diperluas lagi ke dalam tatanan manusia sebagai makhluk yang berpolitik.



DAFTAR PUSTAKA
-       Pendidikan kewarganegaraan edisi revisi disusun oleh tim dosen kewarganegaraan UNJ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar