Sudah berapa yakk..

Minggu, 25 November 2012

DEMOKRASI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA


BAB II
ISI
E. Jenis – jenis Demokrasi
1.    Menurut Sklar bentuk – bentuk demokrasi modern ada lima jenis yaitu :
1)    Demokrasi liberal yaitu : Pemerintah dibatasi oleh undang – undang dan pemilu bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang panjang.
2)    Demokrasi terpimpin : Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercayai rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilu untuk menduduki kekuasaan.
3)    Demokrasi sosial : Menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4)    Demokrasi partisipasi : Yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5)    Demokrasi Konstitusi : Yang menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok budaya – budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.

2.    Jenis demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat
1)    Demokrasi langsung.
2)    Rakyat langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah.
3)    Demokrasi tidak langsung/demokrasi perwakilan.
4)    Demokrasi dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.
5)    Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.
6)    Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan, rakyat memilih wakilnya untuk duduk dilembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat.
Referendum diklasifikasikan menjadi tiga macam yaitu :
a)    Referendum Wajib ( Referendum Obligator) Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis.
b)    Referendum tidak wajib / referendum fakultas. Referendum ini dilaksanakan jika waktu tertentu setelah rancangan UU diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan refendum . Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaaan dari rakyat, rancangan UU itu dapat menjadi UU yang bersifat tetap.
c)    Referendum Konsultatif. Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

3.    Jenis demokrasi berdasarkan titik perhatian/prioritas sebagai berikut :
1)    Demokrasi formal : Demokrasi ini secara umum menetapkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.
2)    Demokrasi material : Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial, ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis, komunis.
3)    Demokrasi Campuran : Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi diatas tersebut. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

4.    Jenis – jenis demokrasi berdasarkan prinsip ideologi :
1)    Demokrasi liberal : Demokrasi ini membicarakan kebebasan yang luas pada individu. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warga negaranya dihindari, pemerintah bertindak atas dasar konstitusi.
2)    Demokrasi rakyat/demkrasi proletral : Demokrasi ini bersetujuan mensejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai kesamaan dalam hukum dan politik.

5.    Jenis demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan :
1)    Demokrasi sistem parlementer, ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain :
a)    DPR lebih kuat dari pada pemerintah
b)    Menteri bertanggung jawab pada DPR
c)    Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
d)    Kedudukan kepala negara sebagai simbol
2)    Demokrasi sistem presidesial :
Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial sbb :
a)    Negara dikepalai presiden.
b)    Kekuasaan dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
c)    Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
d)    Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepad presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara dan tidak dapat saling membubarkan.
F. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
1.    Demokrasi Parlementer ( 1945 – 1959 )
a.    Kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu negara tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Sering bergantinya yang bertugas melaksanakan pemerintahan.
b.    Kedudukan negara berada di bawah DPR dan keberadanya bergantung pada dukungan DPR dan negara lain. Timbulnya perbedaan yang sangat mendasar di antara partai politik yang ada saat itu.
2.    Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965)
a.    Demokrasi Terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktek demokrasi parlementer.
b.    Secara konsepsional demokrasi terpimpin mempunyai kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang di hadapi masyarakat.
c.    Pokok – pokok Demokrasi Terpimpin menurut Bung Karno tertanggal 22 April 1959 sebagai berikut :
Ø  Demokrasi terpimpin bukan diktator
Ø  Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
Ø  Demokrasi terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial.
Ø  Inti dari pada pemimpin dalam Demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Ø  Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun dalam Demokrasi Terpimpin.

3.    Demokrasi Pancasila pada era orde baru (1966 – 1998)
Ø  Demokrasi pancasila bersumber pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial.
Ø  Demokrasi pancasila tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional.
Ø  Demokrasi pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong.
Ø  Penyimpangan yang dilakukan orde baru khususnya yang berkaitan dengan pancasila yaitu :
a.    Penyelenggaraan PEMILU yang tidak jujur dan tidak adil
b.    Pengekangan kebebasan berpolitik bagi PNS.
c.    Masih adanya intervensi pemerintah terhadap lembaga peradilan.
d.    Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat.
e.    Sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah.
f.     Maraknya praktek KKN.
g.    Menteri – menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR.

4.    Demokrasi Pancasila pada Orde Reformasi (1998 – saat ini)
·         Demokrasi yang dilaksanakan tetap demokrasi pancasila. Perbedaan terletak pada aturan pelaksanaan dan praktek penyelenggaraan.
·         Terdapat perubahan pelaksanaan Demokrasi pada era reformasi sebagai berikut :
1.    Pemilihan umum lebih demokratis.
2.    Partai politik lebih mandiri.
3.    Pengaturan hak asasi manusia.
4.    Lembaga demokrasi lebih berfungsi.
·         Demokrasi Pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
·         Pelaksanaan demokrasi pancasila harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses perubahan kearah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa.

G. Mengembangkan sikap demokratis
                   Pendidikan sikap demokratis dapat dilakukan dalam lembaga pendidikan anak, sekolah, perkuliahan, masyarakat dan pemerintah. Untuk mengembangkan sikap demokrasi, maka proses pembelajaran dan pendidikan akan lebih efektif bila di mulai dari dalam keluarga dan pendidikan formal. Mengembangkan sikap demokrasi akan lebih baik dimulai dari usia balita serta anak-anak sekolah.
            Beberapa panduan yang dapat membantu orang tua menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam diri anak yaitu :
a)    Memberikan perhatian dengan serius pada anak yang sedang beruasaha menyampaikan perasaan, pendapat sebelum anak selesai menyampaikan pendapatnya.
b)    Mengusahakan menjadi pembicara yang baik.
c)    Menghormati anak.
d)    Memberikan kesempatan memperbaiki sebelum memberikan sanksi.
e)    Melibatkan anak dalam pengambilan keputusan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru dan dosen dalam menanamkan nilai-nilai demokratis :
a)    Menjadikan siswa dan mahasiswa sebagai teman dalam proses belajar / perkuliahan.
b)    Memberikan kesempatan pada siswa atau mahasiswa.
c)    Sebagai seorang guru/dosen sebaiknya berlapang dada dalam menerima kritik dari siswa/mahasiswa.
d)    Guru dan dosen mengembangkan sikap adil, terbuka, konsisten dan bijaksana dalam memberikan hukuman terhadap siswa/mahasiswa di hadapan teman-temannya.
Sebaliknya beberapa hal yang harus diperhatikan oleh siswa/mahasiswa dalam proses belajar demokrasi adalah :
a)    Aktif menggunakan ide, gagasan, pikiran kepada guru dan dosen.
b)    Siswa dan mahasiswa memiliki motivasi untuk maju dan berkembang untuk lebih dewasa.
c)    Siswa dan mahasiswa mengembangkan kepekaan terhadap lingkungan.
d)    Siswa dan mahasiswa mengembangkan derajat kesehatan jasmani dan rohaninya.
e)    Siswa dan mahasiswa mengembangkan perasaannya sehingga dapat memahami perasaan orang lain.
f)     Siswa dan mahasiswa mempunyai kemauan untuk belajar berorganisasi melalui wadah yang ada di sekolah dan perguruan tinggi.
g)    Siswa dan mahasiswa mempunyai kemauan untuk belajar mengetahui, untuk melakukan sesuatu, menjadi diri sendiri dan untuk hidup bersama.
Hal – hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam proses belajar demokrasi yaitu :
a)    Mendidik masyarakat untuk bersikap dewasa.
b)    Mengembangkan sikap menghargai perbedaan pendapat.
c)    Menggunakan mekanisme demokrasi untuk mencari titik perbedaan pendapat.
d)    Menghilangkan penggunaan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan.
e)    Mengembangkan sikap yang sensitif dan empati terhadap kepentingan masyarakat luas.
f)     Mengembangkan kerja sama antara anggota masyarakat dengan pikiran logis dan iktikad baik.
g)    Mengembangkan masyarakat untuk aktif dalam memberikan pengawasan.
Jika masyarakat, orang tua, guru/dosen, memperhatikan hal-hal tersebut di atas diharapkan demokrasi berjalan dengnan baik dan alamiah.
                                                                                                  







H. Demokratisasi
          Disamping kata demokrasi dikenal pula istilah demokratisasi. Demokratisasi adalah penerapan keadaan-keadaan atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah agar terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi. Demokrasi merujuk pada proses perubahan menuju pada sistem pemerintahan yang lebih demokratis.
Demokratisasi melalui beberapa tahap yaitu :
1.    Tahap pertama adalah pergantian dari penguasa non demokratis ke penguasa demokrasi.
2.    Tahap kedua adalah pembentukan lembaga – lembaga dan tertip politik demokrasi.
3.    Tahap ketiga adalah konsolidasi demokrasi.
4.    Tahap keempat adalah praktek demokrasi sebagai budaya politik bernegara.
Demokratisasi juga berarti proses menegakan nilai-nilai demokrasi sehingga sistem politik demokratis dapat terbentuk secara bertahap, nilai-nilai demokrasi dianggap baik dan positif bagi setiap warga. Setiap warga pasti menginginkan tegaknya demokrasi di negaranya.
 
BAB II
PENUTUP
1.    Kesimpulan
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia terjadi dalam 4 orde, yaitu:
1.  Demokrasi Parlemen (1945-1959)
2.  Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
3.  Demokrasi Pancasila pada era orde baru (1966-1998)
4.  Demokrasi Pancasila pada orde reformasi (1988-sekarang)
                             
Sedangkan, Demokratisasi adalah penerapan keadaan-keadaan atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah agar terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi. Demokratisasi melalui beberapa tahap yaitu :
1.    Tahap pertama adalah pergantian dari penguasa non demokratis ke penguasa demokrasi.
2.    Tahap kedua adalah pembentukan lembaga – lembaga dan tertip politik demokrasi.
3.    Tahap ketiga adalah konsolidasi demokrasi.
4.    Tahap keempat adalah praktek demokrasi sebagai budaya politik bernegara.

2.    Kritik dan Saran
Demikianlah penjelasan tentang demokrasi dan pelaksanaannya di Indonesia. Kritik dan saran dari pembaca masih sangat kami butuhkan untuk peningkatan mutu karya ilmiah kami di masa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar