BAB II
ISI
E. Jenis – jenis Demokrasi
1.
Menurut
Sklar bentuk – bentuk demokrasi modern ada lima jenis yaitu :
1) Demokrasi
liberal yaitu : Pemerintah dibatasi oleh undang – undang dan pemilu bebas yang diselenggarakan
dalam waktu yang panjang.
2) Demokrasi
terpimpin : Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercayai
rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilu untuk menduduki kekuasaan.
3) Demokrasi
sosial : Menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi
persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4) Demokrasi
partisipasi : Yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang
dikuasai.
5) Demokrasi
Konstitusi : Yang menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok budaya – budaya
dan menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya
masyarakat utama.
2.
Jenis
demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat
1) Demokrasi
langsung.
2) Rakyat
langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan
kebijakan pemerintah.
3) Demokrasi
tidak langsung/demokrasi perwakilan.
4) Demokrasi
dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.
5) Demokrasi
perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.
6) Demokrasi
ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan,
rakyat memilih wakilnya untuk duduk dilembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil
rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan
inisiatif rakyat.
Referendum
diklasifikasikan menjadi tiga macam yaitu :
a) Referendum
Wajib ( Referendum Obligator) Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan
atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang
sangat politis.
b) Referendum
tidak wajib / referendum fakultas. Referendum ini dilaksanakan jika waktu
tertentu setelah rancangan UU diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan
refendum . Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaaan dari rakyat,
rancangan UU itu dapat menjadi UU yang bersifat tetap.
c) Referendum
Konsultatif. Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan, karena rakyat
tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli
bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
3.
Jenis
demokrasi berdasarkan titik perhatian/prioritas sebagai berikut :
1) Demokrasi
formal : Demokrasi ini secara umum menetapkan semua orang dalam kedudukan yang
sama dalam bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi
kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.
2) Demokrasi
material : Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang
sosial, ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.
Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis, komunis.
3) Demokrasi
Campuran : Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi diatas
tersebut. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat
dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
4.
Jenis
– jenis demokrasi berdasarkan prinsip ideologi :
1) Demokrasi
liberal : Demokrasi ini membicarakan kebebasan yang luas pada individu.
Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warga negaranya dihindari,
pemerintah bertindak atas dasar konstitusi.
2) Demokrasi
rakyat/demkrasi proletral : Demokrasi ini bersetujuan mensejahterakan rakyat.
Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara
mempunyai kesamaan dalam hukum dan politik.
5.
Jenis
demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan :
1) Demokrasi
sistem parlementer, ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain :
a) DPR
lebih kuat dari pada pemerintah
b) Menteri
bertanggung jawab pada DPR
c) Program
kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
d) Kedudukan
kepala negara sebagai simbol
2) Demokrasi
sistem presidesial :
Ciri-ciri pemerintahan yang
menggunakan sistem presidensial sbb :
a) Negara
dikepalai presiden.
b) Kekuasaan
dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
c) Presiden
mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
d) Menteri
tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepad presiden. Presiden dan DPR
mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara dan tidak dapat saling
membubarkan.
F. Pelaksanaan demokrasi di
Indonesia
1. Demokrasi
Parlementer ( 1945 – 1959 )
a. Kehidupan
politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu negara tidak
dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Sering bergantinya yang
bertugas melaksanakan pemerintahan.
b. Kedudukan
negara berada di bawah DPR dan keberadanya bergantung pada dukungan DPR dan
negara lain. Timbulnya perbedaan yang sangat mendasar di antara partai politik
yang ada saat itu.
2. Demokrasi
Terpimpin (1959 – 1965)
a. Demokrasi
Terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan
yang diakibatkan oleh praktek demokrasi parlementer.
b. Secara
konsepsional demokrasi terpimpin mempunyai kelebihan yang dapat mengatasi
permasalahan yang di hadapi masyarakat.
c. Pokok
– pokok Demokrasi Terpimpin menurut Bung Karno tertanggal 22 April 1959 sebagai
berikut :
Ø Demokrasi
terpimpin bukan diktator
Ø Demokrasi
terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa
Indonesia.
Ø Demokrasi
terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang
meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial.
Ø Inti
dari pada pemimpin dalam Demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang di
pimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Ø Oposisi
dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun dalam Demokrasi
Terpimpin.
3. Demokrasi
Pancasila pada era orde baru (1966 – 1998)
Ø Demokrasi
pancasila bersumber pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa
Indonesia dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan
sosial.
Ø Demokrasi
pancasila tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional.
Ø Demokrasi
pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong.
Ø Penyimpangan
yang dilakukan orde baru khususnya yang berkaitan dengan pancasila yaitu :
a. Penyelenggaraan
PEMILU yang tidak jujur dan tidak adil
b. Pengekangan
kebebasan berpolitik bagi PNS.
c. Masih
adanya intervensi pemerintah terhadap lembaga peradilan.
d. Kurangnya
jaminan kebebasan mengemukakan pendapat.
e. Sistem
kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah.
f. Maraknya
praktek KKN.
g. Menteri
– menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR.
4. Demokrasi
Pancasila pada Orde Reformasi (1998 – saat ini)
·
Demokrasi yang dilaksanakan
tetap demokrasi pancasila. Perbedaan terletak pada aturan pelaksanaan dan
praktek penyelenggaraan.
·
Terdapat perubahan
pelaksanaan Demokrasi pada era reformasi sebagai berikut :
1. Pemilihan
umum lebih demokratis.
2. Partai
politik lebih mandiri.
3. Pengaturan
hak asasi manusia.
4. Lembaga
demokrasi lebih berfungsi.
·
Demokrasi Pancasila hanya
akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung
didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang
mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
·
Pelaksanaan demokrasi
pancasila harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena
pembangunan adalah proses perubahan kearah kemajuan dan proses pendidikan
bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
G. Mengembangkan sikap
demokratis
Pendidikan
sikap demokratis dapat dilakukan dalam lembaga pendidikan anak, sekolah,
perkuliahan, masyarakat dan pemerintah. Untuk mengembangkan sikap demokrasi,
maka proses pembelajaran dan pendidikan akan lebih efektif bila di mulai dari
dalam keluarga dan pendidikan formal. Mengembangkan sikap demokrasi akan lebih
baik dimulai dari usia balita serta anak-anak sekolah.
Beberapa panduan yang dapat membantu
orang tua menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam diri anak yaitu :
a) Memberikan
perhatian dengan serius pada anak yang sedang beruasaha menyampaikan perasaan,
pendapat sebelum anak selesai menyampaikan pendapatnya.
b) Mengusahakan
menjadi pembicara yang baik.
c) Menghormati
anak.
d) Memberikan
kesempatan memperbaiki sebelum memberikan sanksi.
e) Melibatkan
anak dalam pengambilan keputusan.
Beberapa
hal yang harus diperhatikan oleh guru dan dosen dalam menanamkan nilai-nilai
demokratis :
a) Menjadikan
siswa dan mahasiswa sebagai teman dalam proses belajar / perkuliahan.
b) Memberikan
kesempatan pada siswa atau mahasiswa.
c) Sebagai
seorang guru/dosen sebaiknya berlapang dada dalam menerima kritik dari
siswa/mahasiswa.
d) Guru
dan dosen mengembangkan sikap adil, terbuka, konsisten dan bijaksana dalam
memberikan hukuman terhadap siswa/mahasiswa di hadapan teman-temannya.
Sebaliknya
beberapa hal yang harus diperhatikan oleh siswa/mahasiswa dalam proses belajar
demokrasi adalah :
a) Aktif
menggunakan ide, gagasan, pikiran kepada guru dan dosen.
b) Siswa
dan mahasiswa memiliki motivasi untuk maju dan berkembang untuk lebih dewasa.
c) Siswa
dan mahasiswa mengembangkan kepekaan terhadap lingkungan.
d) Siswa
dan mahasiswa mengembangkan derajat kesehatan jasmani dan rohaninya.
e) Siswa
dan mahasiswa mengembangkan perasaannya sehingga dapat memahami perasaan orang
lain.
f) Siswa
dan mahasiswa mempunyai kemauan untuk belajar berorganisasi melalui wadah yang
ada di sekolah dan perguruan tinggi.
g) Siswa
dan mahasiswa mempunyai kemauan untuk belajar mengetahui, untuk melakukan
sesuatu, menjadi diri sendiri dan untuk hidup bersama.
Hal
– hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam proses
belajar demokrasi yaitu :
a) Mendidik
masyarakat untuk bersikap dewasa.
b) Mengembangkan
sikap menghargai perbedaan pendapat.
c) Menggunakan
mekanisme demokrasi untuk mencari titik perbedaan pendapat.
d) Menghilangkan
penggunaan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan.
e) Mengembangkan
sikap yang sensitif dan empati terhadap kepentingan masyarakat luas.
f) Mengembangkan
kerja sama antara anggota masyarakat dengan pikiran logis dan iktikad baik.
g) Mengembangkan
masyarakat untuk aktif dalam memberikan pengawasan.
Jika
masyarakat, orang tua, guru/dosen, memperhatikan hal-hal tersebut di atas
diharapkan demokrasi berjalan dengnan baik dan alamiah.
H. Demokratisasi
Disamping kata
demokrasi dikenal pula istilah demokratisasi. Demokratisasi adalah penerapan
keadaan-keadaan atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik
kenegaraan. Tujuannya adalah agar terbentuknya kehidupan politik yang
bercirikan demokrasi. Demokrasi merujuk pada proses perubahan menuju pada
sistem pemerintahan yang lebih demokratis.
Demokratisasi
melalui beberapa tahap yaitu :
1. Tahap
pertama adalah pergantian dari penguasa non demokratis ke penguasa demokrasi.
2. Tahap
kedua adalah pembentukan lembaga – lembaga dan tertip politik demokrasi.
3. Tahap
ketiga adalah konsolidasi demokrasi.
4. Tahap
keempat adalah praktek demokrasi sebagai budaya politik bernegara.
Demokratisasi
juga berarti proses menegakan nilai-nilai demokrasi sehingga sistem politik
demokratis dapat terbentuk secara bertahap, nilai-nilai demokrasi dianggap baik
dan positif bagi setiap warga. Setiap warga pasti menginginkan tegaknya
demokrasi di negaranya.
BAB II
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia terjadi dalam 4
orde, yaitu:
1.
Demokrasi Parlemen (1945-1959)
2.
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
3.
Demokrasi Pancasila pada era
orde baru (1966-1998)
4.
Demokrasi Pancasila pada
orde reformasi (1988-sekarang)
Sedangkan, Demokratisasi
adalah penerapan keadaan-keadaan atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap
kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah agar terbentuknya kehidupan
politik yang bercirikan demokrasi. Demokratisasi
melalui beberapa tahap yaitu :
1. Tahap
pertama adalah pergantian dari penguasa non demokratis ke penguasa demokrasi.
2. Tahap
kedua adalah pembentukan lembaga – lembaga dan tertip politik demokrasi.
3. Tahap
ketiga adalah konsolidasi demokrasi.
4. Tahap
keempat adalah praktek demokrasi sebagai budaya politik bernegara.
2.
Kritik dan Saran
Demikianlah penjelasan tentang
demokrasi dan pelaksanaannya di Indonesia. Kritik dan saran dari pembaca masih
sangat kami butuhkan untuk peningkatan mutu karya ilmiah kami di masa
mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar