Sudah berapa yakk..

Minggu, 25 November 2012

Kondisi Pendidikan Nasional di Masa Reformasi


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Kondisi Pendidikan Nasional di Masa Reformasi
Zaman ‘Reformasi’ Selama Orde Baru berlangsung, rezim yang berkuasa sangat leluasa melakukan hal-hal yang mereka inginkan tanpa ada yang berani melakukan pertentangan dan perlawanan, rezim ini juga memiliki motor politik yang sangat kuat yaitu partai Golkar yang merupakan partai terbesar saat itu. Hampir tidak ada kebebasan bagi masyarakat untuk melakukan sesuatu, termasuk kebebasan untuk berbicara dan menyaampaikan pendapatnya (ibid.: 143).
Begitu Orde Baru jatuh pada tahun 1998 masyarakat merasa bebas bagaikan burung yang baru lepas dari sangkarnya yang telah membelenggunya selama bertahun-tahun. Masa Reformasi ini pada awalnya lebih banyak bersifat mengejar kebebasan tanpa program yang jelas.
Sementara itu, ekonomi Indonesia semakin terpuruk, pengangguran yang bertambah banyak, demikian juga halnya dengan penduduk miskin. Korupsi semakin hebat dan semakin sulit diberantas. Namun demikian, dalam bidang pendidikan ada perubahan-perubahan dengan munculnya Undang-Undang Pendidikan yang baru dan mengubah system pendidikan sentralisasi menjadi desentralisasi, di samping itu kesejahteraan tenaga kependidikan perlahan-lahan meningkat.
Hal ini memicu peningkatan kualitas profesional mereka. Instrumen-instrumen untuk mewujudkan desentralisasi pendidikan juga diupayakan, misalnya MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), Life Skills (Lima Ketrampilan Hidup), dan TQM (Total Quality Management).
Indonesia sejak tahun 1998 merupakan era transisi dengan tumbuhnya proses demokrasi. Demokrasi juga telah memasuki dunia pendidikan nasional antara lain dengan lahirnya Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam bidang pendidikan bukan lagi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat tetapi diserahkan kepada tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, hanya beberapa fungsi saja yang tetap berada di tangan pemerintah pusat. Perubahan dari sistem yang sentralisasi ke desentralisasi akan membawa konsekuensi-konsekuensi yang jauh di dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Selain perubahan dari sentralisasi ke desentralisasi yang membawa banyak perubahan juga bagaimana untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam menghadapi persaingan bebas abad ke-21. Kebutuhan ini ditampung dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta pentingnya tenaga guru dan dosen sebagai ujung tombak dari reformasi pendidikan nasional.
Sistem Pendidikan Nasional Era Reformasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 diuraikan dalam indikator-indikator akan keberhasilan atau kegagalannya, maka lahirlah Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian dijelaskan dalam Permendiknas RI.
Di dalam masyarakat Indonesia dewasa ini muncul banyak kritikan baik dari praktisi pendidikan maupun dari kalangan pengamat pendidikan mengenai pendidikan nasional yang tidak mempunyai arah yang jelas. Dunia pendidikan sekarang ini bukan merupakan pemersatu bangsa tetapi merupakan suatu ajang pertikaian dan persemaian manusia-manusiaa yang berdiri sendiri dalam arti yang sempit, mementingkan diri dan kelompok.
Menurut H.A.R. Tilaar, hal tersebut disebabkan adanya dua kekuatan besar yaitu kekuatan politik dan kekuatan ekonomi.
a.     Kekuatan Politik
Pendidikan masuk dalam subordinasi dari kekuatan-kekuatan politik praktis, yang berarti pendidikan telah dimasukkan ke dalam perebutan kekuasaan partai-partai politik, untuk kepentingan kekuatan golongannya. Pandangan politik ditentukan oleh dua paradigma yaitu paradigma teknologi dan paradigma ekonomi. Paradigma teknologi mengedepankan pembangunan fisik yang menjamin kenyaman hidup manusia. Paradigma ekonomi lebih mengedepankan pencapaian kehidupan modern dalam arti pemenuhan kehidupan materil dan mengesampingkan kebutuhan non materiil duniawi. Contoh pengembangan dana 20 %.
b.     Kekuatan Ekonomi
Manusia Indonesia tidak terlepas dari modernisasi seperti teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Neoliberalisme pendidikan membawa dampak positif dan negatif. Positifnya yaitu pendidikan menunjang perbaikan hidup dan nilai negatifnya yaitu mempersempit tujuan pendidikan atas pertimbangan efisiensi, produksi, dan menghasilkan manusia-manusia yang dapat bersaing, yaitu pada profit orientit yang mencari keuntungan sebesar-besarnya terhadap investasi yang dilaksanakan dalam bidang pendidikan.
Demi mencapai efisiensi dan kualitas pendidikan maka disusunlah beberapa upaya standardisasi. Untuk usaha tersebut maka muncul konsep-konsep seperti : Ujian Nasional. Dalam menyusun RENSTRA Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005 – 2009 lebih menekankan pada manajemen dan kepemeimpinan bukan masalah pokok yaitu pengembangan anak Indonesia. Anak Indonesia dijadikan obyek, anak Indonesia bukan merupakan suatu proses humanisasi atau pemanusiaan. Anak Indonesia dijadikan alat untuk menggulirkan suatu tujuan ekonomis yaitu pertumbuhan, keterampilan, penguasaan skil yang dituntut dalam pertumbuhan ekonomi [Millist CFBE]
B.    Reformasi Pendidikan
Reformasi merupakan istilah yang amat populer pada masa krisis ini dan menjadi kata kunci dalam membenahi seluruh tatanan hidup berbangsa dan bernegara di tanah air tercinta ini, termasuk reformasi di bidang pendidikan [Suyanto dan Hisyam,2000:1].
Pada era reformasi ini, masyarakat Indonesia ingin mewujudkan perubahan dalam semua aspek kehidupan.Tilaar (1999:3), mengatakan masyarakat Indonesia kini sedang berada dalammasa transformasi.
Era reformasi telah lahir dan masyarakat Indonesia ingin mewujudkan perubahan dalam semua aspek kehidupannya. Euforia domokrasi sedang marak dalam masyarakat Indonesia. Di tengah euforia demokrasi ini lahirlah berbagai jenis pendapat, pandangan, konsep, yang tidak jarang yang satu bertentangan dengan yang lain, antara lain berbagai pandangan mengenai bentuk masyarakat dan bangsa Indonesia yang dicita-citakan di masa depan. Upaya untuk membangun suatu masyarakat, bukan perkerjaan yang mudah, karena sangat berkaiatan dengan persoalan budaya dan sikap hidup masyarakat. Diperlukan berbagai terobosan dalam penyusunan konsep, serta tindakan-tindakan, "dengan kata lain diperlukan suatu paradigma-paradigma baru di dalam menghadapi tuntutan-tuntutan yang baru, demikian kata filsuf Kuhn.
Menurut Kuhn, apabila tantangan-tantangan baru tersebut dihadapi dengan menggunakan paradigma lama, maka segala usaha yang dijalankan akanmemenuhi kegagalan" [Tilaar, 1998:245].Berbicara masalah reformasi pendidikan, banyak substansi yang harus direnungkan dan sedikit pula persoalan yang membutuhkan jawaban. Sektor pendidikan memiliki peran yang strategis dan fungsional dalam upaya membangun suatu masyarakat. Pendidikan senantiasa berusaha untuk menjawab kebutuhan dan tantangan yang muncul di kalangan masyarakat sebagai konsekuensi dari suatu perubahan, karena pendidikan sebagai "sarana terbaik yang didisain untuk menciptakan suatu generasi baru pemuda-pemudi yang tidak akan kehilangan ikatan dengan tradisi mereka sendiri tapi juga sekaligus tidak menjadi bodoh secara intelektual atau terbelakang dalam pendidikan mereka" (Conference Book, London, 1978 :15-17).
Change is a way of life. Those who look to the past or present will miss the future ".Metafora tersebut menurut Suyanto, pantas diterjemahkan dalam kepentingan reformasi pendidikan kita ini. Artinya, dalam melakukan reformasi pendidikan kita harus tetap berpegang pada tantangan masa depan yang penuh dengan persaingan global. Apabila kita berbicara kemampuan dan kesiapan sebagai anak bangsa, tampaknya kita belum siap benar menghadapi persaingan global pada milenium ketiga. Tenaga ahli kita belum cukup memadai untuk siap bersaing di tingkat global. Apabila"dilihat dari pendidikannya, angkatan kerja kita saat ini sungguh sangat memprihatinkan. Sebagian besar angkatan kerja (53%) tidak berpendidikan, yang berpendidikan dasar sebanyak 34%, berpindidikan menengah 11%, dan berpendidikan tinggi hanya 2%.Padahal tuntutan dari dunia kerja pada akhir pembangunan jangka panjang II nantimengharuskan angkatan kerja kita berpendidikan" [Boediono, 1997:82].


Tilar (1999: 22) memberikan pemikiran tentang reformasi dibidang pendidikan yaitu :
1.    Pengikisan korupsi, kolusi nepotisme dan koncoisme
2.    Melaksanakan asa profesionalisme
3.    Desentralisasi pengelolaan pendidikan dan isi kurikulum
4.    Peningkatan mutu pendidikan dasar dan penuntasan wajib belajar 9 tahun
5.    Peningkatan mutu sekolah umum dan kejuruan
6.    Peningkatan mutu dan otonomi pendidikan tinggi
7.    Pengembangan pendidikan alternatif
8.    Peningkatan mutu profesi guru
9.    Pembiayaan pendidikan yang demokratis
10. Peraturan dan perundang-undangan
11. Pemberdayaan mahasiswa
Dari kesebelas agenda tersebut dirangkum dalam 3 tahap pelaksanaan yakni jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.bentuk-bentuk reformasi dibidang pendidikan yang lainnya adalah pola Bottom up, yang ternyata Bottom Up, harus diupayakan terealisasi, untuk menggantikan pola Top Down yang selama ini digunakan. Pemikiran semacam ini melahirkan pengelolaan sekolah yang berbasiskan kepada sekolah dan masyarakat (School Based Management), bahkan terus didorong penyelenggaraan pendidikan yang berbasiskan masyarakat (community based education).
Struktur kelembagaan yang sentralistik, sejalan dengan semangat ekonomi daerah maka diarahkan menjadi pengelolaan desentralistik (PP No.22/1999 tentang otonomi daerah) dibidang pendidikan hal ini membawa implikasi dengan diberdayakannya pemerintah daerah tingkat II untuk mengelola pendidikan baik dari segi sarana, keuangan dari SDM.hal ini dikembangakan dengan memberikan rangsangan dan kesempatan kepada putra-putra daerah yang memiliki potensi tinggi (local genius).
Dibidang peraturan perundangan, yakni UUSPN No.2/1998 harus diamandemen, antara lain mengenai Paradigma Penyelenggaraan pendidikan yang Ekslusif ke arah Inklusif, Pola Sentralistik harus dikembangkan ke arah Desentralistik, juga yang amat penting tentang kurikulum ketenagaan dan pembianaan, pengawasan serta pembiayaannya.khususnya tentang anggaran pendidikan harus masuk dalam UU Sisdiknas (Kompas 19 september 2001 hal:9)
Era kepemimpinan presiden Habibie tidak lama digantikan dengan Abdurrahman wahid. Era Abdurrahman wahid (Gusdur) adalah era yang penuh ketidakpastian, berkali-kali gusdur melakukan pergantian kabinet. Di bidang pendidikan tidak terlalu banyak prestasi yang diraih, kecuali mengganti nama Departemen Pendidikan Kebudayaan (Depdikbud) menjadi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan adanya kenaikan gaji pokok PNS yang cukup signifikan.kekurangannya BBM dan niali rupiah terhadap Dolar Amerika sangat rendah.
Sebenarnya sektor pendidikan menjadi tumpuan harapan dan memiliki peran strategis dan fungsional dalam upaya membangun dan meningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pendidikan sebenarnya selalu didesain untuk senantiasa berusaha menjawab kebutuhan dan tantangan yang muncul di kalangan masyarakat sebagai konsekuensi dari suatu perubahan. Tetapi pada kenyataannya, kondisi "pendidikan kita masih melahirkan mismatch yang luar biasa dengan tuntutan dunia kerja. Kondisi seperti ini juga berarti bahwa daya saing kita secara global amat rendah [Suyanto dan Hisyam,2000:3].
a)     Ekses Produk Pendidikan Orde Baru
Apabila kita direnungkan kondisi sekarang ini, dengan munculnya kekerasan, masyarakat bertindak menghakimi sendiri, dan berbagai macam bentuk perilaku kekerasan, menggambarkan bangsa ini sedang sakit. Nampaknya ada sesuatu yang "salah" dari reformasi, apakah sistem pendidikan yang "salah" karena hanya "membentuk" manusia-manusia yang tidak "mampu", [Salahuddin, 1998:303), menjadi beban, dan brutal, ataukah merupakan ekses dari kebijakan dan paraktik pendidikan dimasa "rezin Orde Baru yang otoriter telah melahirkan sistem pendidikan yang tidak mampu melakukan pemberdayaan masyarakat secara efektif. Walaupun secara kuantitatif rezim ini memang telah mampu menunjukkan prestasi yang cukup baik dibidang pendidikan.
Dan patut diakui kemajuan-kemajuan pendidikan secara kuantitatif bisa kita rasakan selama Orde Baru [Suyanto dan Hisyam, 2000:5]. Namun keberhasilan kuantitatif ini, belum terlihat pemberdayaan masyarakat secara luas, sebagai cermin dari keberhasilan suatu sistem pendidikan, dan tidak pernah terjadi. "Mengapa demikian? Karena Orde Baru, setelah lima tahun pertama berkuasa, secara sistematis telah menyiapkan skenario pemerintahan yang memiliki visi dan misi utama untuk melestarikan kekuasaan dengan berbagai cara dan metode.
Akibatnya, sistem pendidikan kemudian dijadikan sebagai salah satu instrumen untuk menciptakan safetynet bagi pelestarian kekuasaan. Visi dan misi pelestarian kekuasaan itu,melahirkan kebijakan pendidikan yang bersifat straight jacket" [Suyanto dan Hisyam,2000:7]. Pendidikan produk Orde Baru belum bisa diharapkan untuk membangun dan memberdayakan masyarakat, karena pendidikan yang berjalan pada masa Orde Baru dan produknya dapat dirasakan sekarang ini, sebatas pada sosialisasi nilai dengan pola hafalan, dan kreativitas dipasung. Menurut Tilaar, bahwa "sistem pendidikan nasional sangat erat kaitannya dengan kehidupan politik bangsa pada saat itu. Maka selama Orde Baru telah tercipta suatu hidupan bangsa yang tidak sesuai dengan cita-cita UUD1945.
Pemerintah Orde Baru yang represif telah menghasilkan manusia-manusia Indonesia yang tertekan, tidak kritis, bertindak dan berpikir dalam acuan suatu struktur kekuasaan yang hanya mengabdi kepada kepentingan sekelompok kecil rakyat Indonesia [Tilaar, 1999:4]. Patut diakui, bahwa produk pendidikan Orde Baru, masih berpengaruh sampai sekarang ini. Sedangkan kehidupan politik bangsa sekarang sudah mengalami perubahan yaitu memasuki era reformasi, sehingga paradigma yang digunakan pada era Orde Baru tidak dapat digunakan pada era reformasi, karena pada era reformasi menuntut kembali kedaulatan rakyat yang telah hilang. Sementara dalam usaha merubah kehidupan masyarakat, baik pada pola pikir, pandangan, dan tindakan masih menggunakan paradigma Orde Baru. Maka, pada era reformasi sekarang yang sedang bergulir ini, seharusnya pendidikan nasional dikembalikan kepada fungsinya yaitu memberdayakan masyarakat dengan mengembalikan kedaulatan rakyat untuk membangun dirinya sendiri.
"Pendidikan nasional perlu direformasi untuk mewujudkan visi baru masyarakat Indonesia yaitu suatu masyarakat madani Indonesia" [Tilaar, 1999:4]. Hal ini, juga terjadi pada pendidikan Islam, karena pendidikan Islam mempunyai kedudukan yang sama dalam sistem pendidikan nasional Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Untuk itu, pendidikan Islam harus diupayakan untuk direformasi, karena posisi pendidikan sebagai sub sistem pendidikan nasional tidak terlepas dari kehidupan politik bangsa yang sedang mengalami perubahan.
b)     Langkah untuk Reformasi Mencermati Kondisi Sekarang
            Pada kondisi ini apa yang perlu dilakukan, nampaknya hal yang urgen adalah kita harus menyusun langkah-langkah untuk reformasi pendidikan dan harus melepaskan diri dari paradigma Orde Baru, karena pola pikir kita, pandangan, bertindah dan berbuat sekarang ini masih menggunakan paradigma produk pendidikan selama era Orde Baru.
Maka "untuk menghapuskan ciri dan ekses negatif proses dan hasil pendidikan selama Orde Baru, pemerintah sekarang perlu dengan sadar mengambil berbagai kebijakan reformasi secara substansial, dan kebijakan tersebut perlu memperhatikan berbagai persoalan yang sedang dan akan dihadapi oleh bangsa ini [Suyanto dan Hisyam, 2000:8).


C.   Tokoh – tokoh pendidikan Zaman Orde Baru sampai Reformasi
Semangat bergulirnya Pemikiran dari Tokoh Pendidikan Klasik
a)    Ki Hajar Dewantoro
Ki Hajar Dewantoro adalah Bapak Pendidikan Nasional Indonesia yang banyak mengkonsep sistem pendidikan nasional pada masa awal kemerdekaan. Visi, misi dan tujuan pendidikan yang digagas oleh Ki Hajar Dewantoro adalah bahwa pendidikan sebagai alat perjuangan untuk mengangkat harkat, martabat dan kemajuan umat manusia secara universal. Sehingga mereka mampu berdiri kokoh sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju dan tetap berpijak kepada identitas dirinya sebagai bangsa yang telah memiliki peradaban dan kebudayaan yang berbeda dengan bangsa lain.
Selanjutnya Ki Hajar Dewantoro juga menginginkan agar pendidikan yang diberikan kepada bangsa Indonesia adalah pendidikan yang sesuai dengan tuntutan zaman, yaitu pendidikan yang dapat membawa kemajuan bagi peserta didik. Ungkapan ini merupakan respon dari adanya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah Belanda kepada rakyat kita, yaitu pendidikan yang mengajarkan hal-hal yang sulit dipelajari tetapi tidak berfungsi untuk masa depan.
b)   K.H. Hasyim Asy’ari
Gagasan Hasyim Asy’ari adalah bahwa untuk berjuang mewujudkan cita-cita nasional termasuk dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah berupa organisasi pada tahun 1926 ia mendirikan Jam’iyah Nahdlatul Ulama, dalam organisasi ini Hasyim Asy’ari berjuang membina dan menggerakkan masyarakat melalui pendidikan. Beliau juga mendirikan pondok pesantren sebagai basis pendidikan dan perjuangan melawan Belanda.




c)  K.H. Ahmad Dahlan
Selain itu, Ahmad Dahlan juga berpandangan bahwa pendidikan harus membekali siswa dengan pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk mencapai kehidupan dunia. Oleh karena itu, pendidikan yang baik adalah pendidikan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat dimana siswa itu hidup. Dengan pendapatnya yang demikian itu, sesungguhnya Ahmad Dahlan mengkritik kaum tradisionalis yang menjalankan model pendidikan yang diwarisi secara turun temurun tanpa mencoba melihat relevansinya dengan perkembangan zaman.
Ahmad Dahlan sadar, bahwa tingkat partisipasi muslim yang rendah dalam sektor-sektor pemerintahan itu karena kebijakan pemerintah kolonial yang menutup peluang bagi muslim untuk masuk. Berkaitan dengan kenyataan serupa ini, maka Ahmad Dahlan berusaha memperbaikinya dengan memberikan pencerahan tentang pentingnya pendidikan yang sesuai perkembangan zaman bagi kemajuan bangsa. Berkaitan dengan masalah ini Ahmad Dahlan mengutip ayat 13 surat al-Ra’d yang artinya: Sesungguhnya Tuhan tidak akan mengubah nasib suatu kaum, sehingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka.



BAB IV
PENUTUP


KESIMPULAN

            Sejarah sistem pendidikan di Indonesia pada masa reformasi diwarnai oleh keadaan politik dan ekonomi pada saat itu. Pada masa tersebut telah lahirlah Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam bidang pendidikan bukan lagi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat tetapi diserahkan kepada tanggung jawab pemerintah daerah. Selain itu pada masa ini telah terjadi beberapa pergantian presiden yang menyebabkan pergantian nama dari Depdikbud menjadi Depdiknas.
            Sejarah sistem pendidikan nasional pada masa reformasi diterapkan juga hingga sekarang yaitu dalam proses pendidikan, guru tidak hanya menjalankan fungsi sebagai pemindah ilmu pengetahuan (Transfer of Knowledge) dari guru ke murid (top Down), tetapi juga berfungsi sebagai orang yang menanamkan nilai (values), membangun karakter (Character building) serta mengembangkan potensi besar yang dimiliki murid secara berkelanjutan.


DAFTAR PUSTAKA

ü  Dra. Sri Martini Meilanie, Mpd. Pengantar Ilmu Pendidikan (2010). Universitas Negeri Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar